Aliansi Mahasiswa Polimedia Makassar Lakukan Aksi Mogok Belajar

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id -Puluhan Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif (PolieMedia) Makassar melakukan aksi mogok belajar, Jum’at (26/4/2019).

Mogok belajar ini dilakukan mahasiswa PoliMedia sebagai bentuk pergerekan dalam menuntut hak-haknya sebagai mahasiswa.

“Mereka menuntut hak yang seharusnya diberikan dari awal tapi sampai sekarang belum mendapatkan hak yang seharusnya,” ungkap Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PoliMedia, Audia Renaldy, Selasa (23/4/19).

- Iklan -

Aksi mogok belajar ini dilakukan mahasiswa pada momen Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa PoliMedia. Hal ini didukung dengan pemasangan poster bergambar yang mewakili suaranya di beberapa titik di kampus PoliMedia.

Baca Juga:  GenBI Jasmani Volly Edition: Membangun Kebersamaan melalui Olahraga

“Jadi kami akan mengusahakan agar pihak birokrasi ingin menemui pihak mahasiswa, setelah tersebarnya propaganda jadi pihak birokrasi ingin menemui pihak mahasiswa bukan mahasiswa lagi yang meminta untuk menemui pihak birokrasi,” jelasnya.

Audia menambahkan, jika tuntutan masih tidak mendapat respon yang baik oleh pihak birokrasi, maka mahasiswa PoliMedia akan melakukan gerakan aksi mahasiswa.

- Iklan -

“Kami siap melakukan pernyataan sikap untuk turun dan menuntut semua isu-isu yang telah dilemparkan agar digubris oleh pihak birokrasi. Kita akan turun menyuarakan suara-suara mahasiswa,” terangnya.

Ketum BEM PoliMedia itu berharap agar apa yang menjadi tuntutan dan harapan mahasiswa bisa terpenuhi dengan baik oleh pihak birokrasi.

Baca Juga:  GenBI SulSel Gelar Edukasi Lingkungan untuk Anak-anak di Pabatta Ummi TPA Antang

Adapun hal yang menjadi tuntutan mahasiswa PoliMedia, yaitu:

- Iklan -

– Transparansi dana Kampus
– Sarana dan prasarana
– Akreditasi kampus yang belum jelas
– Data mahasiswa di pangkalan Dikti dan siakad polimedia yang belum terselesaikan sampai sekarang.
–  Pungutan liar Bidikmisi
–  Prosedur pengangkatan penanggung jawab.
–  Pengangkatan dan pemberhentian Kaprodi yang tidak sesuai dengan prosedur Kaprodi.
– Profesionalitas dosen.
– Pengangkatan dosen yang tidak tetap menjadi tetap yang tidak sesuai dengan prosedur.
– Penggunaan mobil operasional kampus yang tidak sesuai.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU