Aliansi Pemerhati Pemilu Enrekang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke BAWASLU

Enrekang, – Aliansi Pemerhati Pemilu Enrekang, yang diwakili oleh Armin, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Enrekang pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut mengaitkan tiga pihak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyebaran informasi palsu dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Enrekang 2024.

Dalam laporan pertama, Armin menuding seorang bakal calon kepala daerah, dan ASN terlibat dalam kegiatan yang dianggap menguntungkan secara politik. Pada 9 September 2024, keduanya terlibat dalam kegiatan monitoring evaluasi dan penyaluran beasiswa aspirasi yang dinilai menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi’ Ujar Armin

Di tengah bersaing dalam Pilkada.Salah satu ASN juga diduga ikut serta dalam kampanye terselubung, meminta dukungan dari warga setempat untuk mendukung Paslon di masa mendatang. Sebagai bukti, Armin telah menyerahkan dua rekaman video kepada BAWASLU Enrekang. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara dan Kampanye Terselubung ‘.KATA ‘Armin Kepada FAJAR PENDIDIKAN’ JUM AT 13/9/2024

Baca Juga:  Penyedia Barang dan PPTK Proyek Dinas PUPR Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Laporan kedua yang diajukan oleh Armin menyebut Sekretaris Desa , diduga memposting konten kampanye di akun Facebook pribadinya. Dalam status media sosial tersebut, mengajak masyarakat untuk mendukung Salah satu Paslon “. Tangkapan layar dari unggahan tersebut telah dijadikan sebagai bukti untuk mendukung laporan ini.

Laporan ketiga menyoroti seorang pejabat atau komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang yang diduga menyebarkan informasi palsu melalui grup WhatsApp publik “KABAR MASPUL 2024”. Pesan yang disebarkan pada 12 September 2024 menyebutkan bahwa jika pasangan kandidat yang menggunakan slogan “KAWAN” menang, maka zakat PNS akan dihentikan, BAZNAS akan dibubarkan, dan beasiswa yang disalurkan oleh BAZNAS akan dihentikan.

Baca Juga:  Jaringan Internet Lelet, Siswa di Ulaweng Bone Terkendala Ujian Online

Menurut Armin, informasi ini bersifat merugikan pasangan calon lain dan dianggap sebagai upaya penghasutan serta penyebaran hoaks.

Armin meminta BAWASLU untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlapor serta menindak tegas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, Armin juga menyatakan bahwa ia berencana melaporkan pejabat BAZNAS tersebut ke Polres Enrekang atas tuduhan penyebaran hoaks dan penghasutan’ Cetusnya

Dengan adanya laporan ini, Aliansi Pemerhati Pemilu Enrekang berharap BAWASLU dapat mengambil tindakan yang adil dan transparan guna menjaga integritas proses Pilkada di Kabupaten Enrekang.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU