Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Menciptakan kesejahteraan umum. Dan ikut serta nencptakan perdamaian abadi.
Demi untuk mewujudkan hal tersebut, maka negara / pemerintahan harus melandasi kabijakannya berdasarkan nilai sendi kehidupan Ketuhanan yang Maha Esa (QS. Al Baqarah 163), Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (QS. Al Hujarat 163). Persatuan Indonesia (QS. Ali Imran 103). Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaeatan /Perwakilan (QS. Asy – Syura : 38). Dan Untuk Mewajibkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia (QS. An – Nahl : 90 ).
Komitmen Mewujudkam Cita-cita
Dalam ketentuan alinea IV itulah, hendaknya siapa saja yang terpilih memimpin negera, mulai dari pimpinan tertinggi negara sampai ke jenjang terbawah, harus berkomitmen untuk bekerja, demi terwujudnya capaian dan cita – cita yang telah digariskan eleh para pendahulu bangsa ini.
Bila di dalamnya bertentangan dengan hal tersebut, jelas melanggar ketentuan dasar tersebut, Cap Penghianat. Sedangkan perbuatan penghiatan adalah Fasik, Munafik dan Zalim. (Wa/ans)