Anak bungsu pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang selama ini dijadikan alasan, mengapa Putri Candrawathi tidak langsung ditahan, setelah suaminya Ferdy Sambo ditahan, dicurgai bukan anak kandungnya.
Salah satu karena alasan itulah, masih punya anak balita. Sehingga tidak langsung ditahan, seperti yang terjadi pada suaminya, Ferdy Sambo dan tersangka – tersangka lainnya.
Hal itu juga menuai protes masyarakat. Lantaran banyak kasus yang menimpa kalangan ibu yang masih memiliki balita, bahkan masih menyusui, namun langsung di tahan. Mungkin lantaran protes ini pun Putri Candrawathi, kemudian ditahan.
Dan kini memasuki tahap persidangan, sebagaimana tersangka – tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan berencana Novrianto Yoshua Hutabarat, yang disingkat dengan Brigadir J. Termasuk suaminya Ferdy Sambo.
Dilansir dari onlineindo.tv, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat dicecar pertanyaan oleh Hakim, coba mengelabui hakim dengan menyebut anak balita atau anak bungsu Putri Candrawathi sebagai anak kandung.
Namun faktanya diungkap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq, bahwa anak berusia di bawah lima tahun (balita) itu merupakan anak adopsi dari orang lain. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus tewasnya Brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Eliezer, terungkap bahwa balita keluarga Sambo merupakan anak adopsi.
Brigadir Daden sebelumnya mengatakan Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan pada 2019.
Daden menyebut balita yang dirawat Putri dan Sambo adalah anak adopsi. Keterangan Daden ini berbeda dengan Susi. Susi menyebut anak balita yang bersama Putri adalah anak kandungnya. Namun kemudian, Susi mencabut keterangannya tersebut.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tanya hakim ketua dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
“Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut,” kata Susi..
Hakim mengatakan keterangan Susi juga berbeda dengan Daden terkait tempat isolasi.
Daden menyebut tempat isolasi mandiri Sambo dan Putri adalah rumah di Jalan Bangka, Jaksel.
Sedangkan Susi mengatakan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut,” ujar Susi lagi.
Hakim pun menasihati Susi agar memberikan keterangan yang benar. Hakim meminta Susi tidak berbohong.
“Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
Susi Terjebak
Berita sebelumnya, hakim sempat menguji kebohongan ART Ferdy Sambo ini dengan menanyakan status anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita. Awalnya, hakim bertanya mengenai sosok anak balita di keluarga Sambo, hakim bertanya ke Susi siapa yang melahirkan anak tersebut.
Menurut Susi, anak tersebut dilahirkan Putri Candrawathi.
Hakim menilai perkataan Susi itu bohong. Hakim mengatakan, dalam sidang, Susi berbohong dalam memberi keterangan.“Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?” tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
“Ibu Putri Candrawathi,” jawabnya.
“Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” timpal hakim.
Susi pun terdiam dan tidak menjawab. Tapi, beberapa menit kemudian, Susi kembali mengatakan bahwa Putri yang melahirkan balita tersebut.
Hakim lantas bertanya kapan balita itu lahir, menurut Susi, balita itu lahir pada 23 Maret 2021. Hakim pun merasa aneh dengan jawaban Susi karena Susi tahu tanggal lahirnya namun dia tidak tahu di mana balita tersebut dilahirkan.
“Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara,” tegas hakim soal kebohongan ART Susi yang mencoba kelabui hakim ini. (onlineindo.tv/ana)