Anggota Komisi III DPRD Sulteng Soroti Transparansi Tambang dan Dana CSR
Lingkaran Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar diskusi publik bertema "Evaluasi Tambang di Sulteng
Bagikan:
Lingkaran Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar diskusi publik bertema "Evaluasi Tambang di Sulteng
Dalam pemaparannya, Musliman menyoroti pentingnya transparansi pendapatan perusahaan tambang serta penegakan aturan terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kita mengetahui persentase pembagian hasil tambang, tapi tidak tahu jumlah pendapatan sebenarnya. Misalnya, jika pendapatan perusahaan mencapai Rp20 triliun, namun yang tercatat hanya Rp6 triliun. Hal ini perlu ditelusuri lebih dalam,” ujar Musliman.
Ia menekankan bahwa CSR telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011. Menurut Musliman, jika petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) CSR dijalankan dengan baik, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat.
“Dulu, penyaluran dana hasil tambang sudah jelas, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah. Dari porsi daerah, 16% dialokasikan untuk provinsi, 32% untuk daerah penghasil, dan 32% untuk daerah penyangga. Namun, apakah mekanisme ini masih diterapkan dengan konsisten?” ungkapnya saat sesi tanya jawab.
Musliman juga menyoroti potensi ketidaktransparan pendapatan perusahaan tambang dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis data teknis, termasuk bukti-bukti kerusakan lingkungan menggunakan drone dan data koordinat.
Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD hanya mencakup aktivitas tambang yang legal dan sesuai dengan produk hukum pemerintah.
“Penambangan ilegal di luar kewenangan kami dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diskusi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan sektor pertambangan membawa dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. (RN)
Bagikan: