Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020, pihak RSUD meniadakan untuk sementara jam besuk bagi pasien rawat inap. Termasuk membatasi pengunjung atau pendamping pasien.
Hal itu dilansir dari rilis Humas Pemkab Barru, terkait kebijakan yang dikeluarkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Barru untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 atau virus Corona.
Dirut RSUD Barru Andi Nikmawati mengurai, pembatasan pengunjung dan pendamping pasien semata-mata dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Untuk sementara, tidak ada jam besuk ke pasien rawat inap. Pendamping pasien rawat inap, maksimal satu orang. Bisa dua orang bagi pasien dengan kondisi khusus,” kata Direktur RSUD Barru, dr Hj Andi Nikmawati.
Termasuk menindaklanjuti arahan Bupati Barru Suardi. Pihaknya berharap, kebijakan untuk sementara ini bisa dipahami masyarakat luas.
Mengingat, Covid-19 sebagai kasus pandemi dunia yang harus butuh perhatian dan kerjasama semua pihak mengantisipasinya.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tapi sekali lagi, kebijakan sementara ini untuk kepentingan kita semua,” pungkas Andi Nikmawati.
Sehari sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan untuk bersama mengantisipasi Corona. Dalam surat itu, terdapat 17 poin yang menjadi penekanan Pemkab Barru.
Reporter: Abd Latif Ahmad