Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat sebagai bahan pemikiran dalam merumuskan strategi dan kabijakan, terutama media-media mainstream, agar tetap eksis mengawal dan mengikuti perkembangan zaman.
Latar pengambilan judul tersebut di atas, dengan melihat realita yang ada saat ini. Begitu derasnya perkembangan media social (medsos). Tidak hanya jumlahnya yang meningkat terus, juga penyajian informasinya yang sudah menjadi informasi bagi masyarakat dan dipercaya. Meskipun penyajiannya tidak berdasarkan standar jurnaistik.
Waktu update-nya juga, sudah bersaing dengan media mainstream. Bahkan sudah menyaingi, terutama media cetak, media cetak harian sekali pun. Informasi yang ditayangkan media cetak, baru bisa diakses besoknya. Sedangkan media sosial, sudah bisa langsung update pada saat itu juga, dalam bentuk share video.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, media mainstream perlu mengantisipasi, untuk menyikapinya. Terutama dalam penetapan angle-angle. Jangan sampai penyajian informasinya, terkalahkan dengan media sosial. Demikian dengan media online.
Agar media mainstream tetap mendapat tempat di hati pembaca. Dengan demikian, media cetak dan media online pun tetap bisa hidup, minimal bisa bertahan dari ‘’hantaman’’ derasnya perkembangan arus media sosial.
Perbedaan Media Mainstream dan Medsos
Medsos atau media sosial, antara lain facebook, whatsapp, instagram, twitter dan lainnya. Sedangkan media mainstream, yaitu media yang beroperasi dengan memenuhi persyaratan sebagai media profesional. Jelas identitasnya, penanggungjawabnya dan oraganisasi perusahaannya, jelas alamat redaksinya, jelas nama percetakan dan alamatnya. Semuanya, tercantum di boksnya, baik untuk media cetak maupun online.
Itu salah satu yang membedakan media mainstream dengan media sosial. Kemudian perbedaannya lagi, informasi medsos bebas di wadahnya, seperti di facebook, whatsapp, instagram, twitter. Sedangkan produk media mainstream, terikat dengan rambu-rambu/kaidah-kaidah pers (UU No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, UU ITE), serta aturan-aturan pers lainnya.
Medsos, bisa saja infonya tidak terpercaya. Bisa abal-abal. Karena tidak terikat dengan rambu-rambu pers tersebut di atas. Sedangkan media mainstream harus terpercaya. Tidak boleh abal-abal. Karena adanya ancaman gugatan ke pengadilan, dengan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, bila pemberitaannya tidak benar atau hoaks.
Kemudian medsos, penulisan informasinya boleh tidak sesuai dengan unsur penulisan berita di media mainstream. Sedangkan media mainstream harus terpercaya, tidak abal-abal, harus memenuhi unsur penulisan sebuah berita (5 W + 1 H).