Cuti bersama Natal 2021 dihapus pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Aturan mengenai cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Untuk itu, masyarakat perlu mengingat bahwa besok, Jumat (24/12/2021), bukanlah tanggal merah. Simak informasi berikut untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy telah mengonfirmasi terkait penghapusan cuti bersama. Dalam paparannya pada 16 Juni 2021 lalu, dia menyinggung soal cuti Natal.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dalam jumpa pers Juni lalu.
Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus: Ditujukan untuk Keselamatan
Cuti bersama Natal 2021 tanggal 24 Desember 2021 dihapus karena pemerintah hendak mengantisipasi mobilitas masyarakat. Pemerintah khawatir banyak orang yang menggambil libur panjang hingga perayaan tahun baru 2022 akan memicu lonjakan COVID-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini,” kata Yaqut.