Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Jerat Banyak Artis

Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebut, terdapat 20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Robot trading DNA Pro adalah salah satunya. Lalu apa itu DNA Pro?

DNA Trading atau DNA Pro adalah sebuah platfom yang mengaku menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Melansir Suara.com bahwa robot trading yang disediakan oleh DNA Pro untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading ini berfungsi untuk meningkatkan keuntungan namun ada beberapa robot trading termasuk DNA Pro ini tidak terdaftar atau ilegal.

Baca Juga:  Apa Syarat Menjadi Pahlawan Nasional? Begini Prosedurnya

Dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Secara umum, skema ponzi ini adalah menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.

Member juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar. Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member baru yang direkrut.

Robot trading DNA Pro menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi emas atau Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia) yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

DNA Pro juga menawarkan berbagai macam bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi yang diblokir pemerintah

Kementrian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada bulan Januari 2022 lalu.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal 25 Pahlawan Nasional Indonesia, Kamu Wajib Tahu!

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Mereka atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Adapun, alasan penerbitan ini karena diduga tersangka telah kabur ke luar negeri.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU