Apa Itu Domisili, Inilah Pengertian Domisili Menurut Para Ahli

Apa itu domisili? Memahami pertanyaan ini kadang menjadi penting, sebab masih ada beberapa kalangan yang keliru dan tidak bisa membedakan antara domisili dan alamat yang tertulis pada KTP.

Domisili dan alamat tentulah berbeda. Sederhananya domisili merupakan tempat seseorang tinggal pada kurun waktu tertentu. Sedangkan alamat adalah tempat seseorang tercatat secara administratif di suatu daerah, tempat atau kota.

Domisili tidak hanya berlaku untuk perorangan atau warga, domisili juga berlaku untuk sebuah lembaga, organisasi, perusahaan dan entitas lainnya. Tentu, sebuah entitas harus memiliki domisili keberadaan mereka, sehingga domisili cakupannya luas.

Lantas, apa itu domisili yang sebenarnya?

Apa itu domisili?

Domisili merupakan sebuah tempat tinggal yang nyata bagi seseorang atau suatu entitas secara hukum. Konsep ini melibatkan penentuan lokasi tempat tinggal seseorang atau suatu organisasi untuk keperluan administratif, perpajakan, dan hukum. Domisili memiliki peran penting dalam membentuk identitas hukum seseorang atau perusahaan serta menentukan kewajiban perpajakan dan administratif lainnya

Dari sudut pandang hukum perdata, domisili seringkali menjadi faktor yang menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang mengatasi suatu kasus. Misalnya, dalam perceraian, domisili suami atau istri dapat menjadi faktor penentu dimana proses perceraian dilakukan. Domisili dalam hal ini tidak hanya merujuk pada alamat fisik, tetapi juga pada tempat tinggal yang diakui secara hukum.

Dilihat dari konteks perpajakan, domisili menjadi faktor penentu dalam menentukan kewajiban perpajakan seseorang atau sebuah entitas. Pajak dapat dikenakan dengan nominal yang berbeda berdasarkan domisili atau tempat kedudukan hukum wajib pajak. Oleh karena itu, entitas atau individu diwajibkan membayar pajak di tempat di mana mereka memiliki domisili hukum.

Baca Juga:  Mengenal Rumah Adat Provinsi Sumatera Utara

Domisili Secara Administratif

Secara administratif khususnya di Indonesia, pemerintah biasanya mengakui domisili sebagai informasi penting untuk keperluan pendaftaran, pemilihan umum (pemilu), dan administrasi lainnya. Pendaftaran pemilih, misalnya, sering kali melibatkan penentuan domisili sebagai syarat untuk memastikan bahwa seseorang memiliki hak untuk memilih di suatu daerah.

Perlu digaris bawahi bahwa domisili dapat berbeda dengan tempat tinggal fisik. Seseorang mungkin tinggal sementara di suatu tempat tanpa mengubah domisilinya secara hukum. Hal ini dapat terjadi, misalnya, ketika seseorang bekerja sementara di luar kota atau negara. Meskipun alamat fisiknya berubah, domisilinya tetap di tempat asalnya.

- Iklan -

Domisili juga selalu menjadi pertimbangan penting dalam hal penentuan kewarganegaraan. Beberapa negara mungkin mengaitkan kewarganegaraan dengan domisili hukum, dan seseorang mungkin dianggap sebagai warga negara suatu negara berdasarkan tempat di mana mereka memiliki domisili hukum.

Sampai disini, apakah sudah memahami apa itu domisili? Sekarang kita akan membahas pengertian domisili menurut para ahli.

Pengertian Domisili Menurut Para Ahli

Memahami pengertian domisili menurut para ahli dapat berbeda-beda sudut pandang, hal ini tergantung pada konteks hukum, administratif, atau sosial. Berikut adalah beberapa definisi domisili dari sudut pandang beberapa ahli:

  1. Sudargo Gautama: Menurut Sudargo Gautama, seorang ahli hukum Indonesia, domisili adalah tempat tinggal seseorang atau badan hukum yang dijadikan tempat kedudukan hukumnya untuk kepentingan tertentu.
  2. Prof. Subekti: Prof. Subekti, seorang ahli hukum Indonesia, menjelaskan bahwa domisili adalah tempat kedudukan seseorang dalam hukum yang diambil sebagai dasar untuk menentukan kewenangan pengadilan dalam hal perkara perdata.
  3. Satjipto Rahardjo: Satjipto Rahardjo, seorang tokoh hukum Indonesia, menjelaskan bahwa domisili adalah tempat kedudukan seseorang atau badan hukum dalam hukum perdata untuk tujuan atau urusan tertentu.
  4. Jimly Asshiddiqie: Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang ahli konstitusi Indonesia, domisili adalah tempat kedudukan hukum seseorang atau badan hukum dalam suatu lingkungan wilayah negara.
  5. Sistem Hukum Romawi: Dalam tradisi hukum Romawi, domisili disebut sebagai “domicilium” dan didefinisikan sebagai tempat di mana seseorang memiliki tinggal tetap dengan niat untuk tinggal di sana secara permanen.
  6. Ahli Hukum Barat: Para ahli hukum Barat, seperti Black’s Law Dictionary, mendefinisikan domisili sebagai tempat tinggal tetap yang diakui oleh hukum sebagai dasar untuk penetapan yurisdiksi hukum dan pemutusan perkara perdata.
Baca Juga:  Sejarah, Jenis, Makna Dan Filosofi Pakaian Adat Provinsi Papua Pegunungan

Sekarang, pertanyaa apa itu domisili sudah terjawab dengan jelas baik dari pengertiannya secara luas, dari sudut pandang administasi dan pengertian domisili berdasarkan sudut pandang para ahli.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU