Pada kebijakan baru ini, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya.
Akan tetapi, peserta harus membayar biaya selisih harganya secara mandiri.
Ini seperti disampaikan Muttaqien, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut Muttaqien menuturkan, akan dilakukan uji coba penerapan KRI JKN di tahun 2022.
“Uji coba penting sebelum dapat diterapkan secara nasional, karena perubahan KRI JKN ini merupakan perubahan yang cukup fundamental dalam perbaikan ekosistem JKN ini.
Sehingga kebijakan ini dapat diterima stakeholder dan mampu laksana,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, kementerian atau lembaga terkait tengah menyiapkan desain berlakunya kelas standar ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Iuran Kelas Tunggal
Soal iuran bulanan kelas tunggal, dikatakan Muttaqien masih dalam proses perhitungan dan simulasi. Sebab menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia.