Apa Itu Kompolnas, Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas dan Cara Kerja

Kompolnas singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas merupakan Lembaga Kepolisian Nasional yang memiliki peran dan tugas yang telah diatur dalam PERPRES Nomor 17 Tahun 2011.

Simak informasi berikut untuk mengenal lebih lanjut tentang Kompolnas yang dilansir dari laman resmi Kompolnas RI.

Apa Itu Kompolnas? Pengertian Arti Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional yang merupakan singkatan Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 disebutkan bahwa Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik. Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sekilas Sejarah Dibentuknya Kompolnas

Lembaga Kompolnas dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sejarah lembaga Kompolnas dibentuk dengan tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompolnas juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas

Fungsi lembaga Kompolnas tertuang dalam Pasal 3 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011. Fungsi Kompolnas adalah melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas lembaga Kompolnas termuat dalam Pasal 4 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011. Berikut tugas Kompolnas antara lain:

- Iklan -

Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk melakukan beberapa hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PERPRES Nomor 17 Tahun 2011. Berikut wewenang Kompolnas antara lain:

Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri

Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Peran dan Cara Kerja Kompolnas

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Anggota dan Struktur Organisasi Kompolnas

Dilansir dari laman resmi Kompolnas RI, berikut daftar anggota komisioner Kompolnas dan perannya antara lain:

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. sebagai Ketua Kompolnas 2022 (Menpolhukam)

Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. sebagai Wakil Ketua Kompolnas (Mendagri)

Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. sebagai anggota Kompolnas (Menkumham)

Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris/ Ketua Harian Kompolnas

Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. sebagai anggota Kompolnas

Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si sebagai anggota Kompolnas

Yusuf Warsyim S.Ag., M.H sebagai anggota Kompolnas

Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai anggota Kompolnas

H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H. sebagai anggota Kompolnas

Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, SH, SIK, M.Sc. sebagai anggota Kompolnas

Adapun struktur organisasi Kompolnas dapat dilihat melalui gambar bagan berikut ini.

Demikian informasi seputar Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU