Apa Itu Obstruction of Justice? Unsur-unsur dan Pasal dalam KUHP

Obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

Unsur-Unsur Obstruction of Justice dalam KUHP

Merujuk pada ulasan di laman Indonesia Corruption Watch tentang penafsiran doktriner obstruction of justice, guna menentukan adanya perbuatan proses hukum setidaknya perlu ditemukan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum, dengan melakukan perbuatan maupun tidak.

Dengan kata lain, dibutuhkan motif yang mendasari sebuah tindakan dinilai sebagai obstruction of justice. Perbuatan itu dapat dianggap sebuah tindak pidana karena menentang asas fundamental dalam hukum pidana.

Kembali mengutip laman Cornel Law School, seseorang yang menghalangi proses hukum bukan hanya harus punya niat khusus atau motif. Namun, harus ada unsur yang bisa dibilang melandasi penilaian terhadap obstruction of justice.

Dengan demikian, si pelaku obstruction of justice harus tahu: (1) bahwa suatu proses hukum akan atau sedang berlangsung pada saat itu; dan (2) ada hubungan antara upaya menghalangi keadilan dan proses hukum.

Di Indonesia, ketentuan mengenai tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terdapat dalam pasal 221 KUHP. Selain itu, tindak pidana obstruction of justice juga diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 221 ayat (1) KUHP mengancam dengan pidana, setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari penyidikan atau penahanan.

Sementara itu, Pasal 221 KUHP ayat (2) mengancam dengan pidana, setiap orang yang memiliki maksud menutupi atau menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutan atas suatu kejahatan.

Baca Juga:  Mengenal 25 Pahlawan Nasional Indonesia, Kamu Wajib Tahu!

Mengutip artikel di Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Vol. 4, No. 1, 2022), selain perbuatan, adanya maksud menyembunyikan suatu tindak pidana merupakan unsur yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana menghalangi-halangi atau merintangi proses hukum.

- Iklan -

Tanpa ada maksud itu, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tapi tidak mengetahui bahwa orang yang ia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diduga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Caranya, yaitu dengan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Berikut ini pasal tentang obstruction of justice dalam KUHP yang diterapkan polisi.

Pasal 221 KUHP

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,” bunyi pasal 221 ayat 1.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga:  Mengenal Mobil Hybrid, Jenis dan Cara Kerjanya

(2) Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baik pun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.

2. Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (istrinya) atau jandanya.

Pasal 233 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU