Pahlawan Nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gelar ini diberikan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan serta memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan NKRI.
Gelar Pahlawan Nasional mencakup berbagai jenis gelar yang pernah ada sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Namun, gelar ini tidak termasuk kehormatan bagi Veteran Republik Indonesia.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Syarat untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional terbagi menjadi dua kategori, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
- Telah memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
- Berperilaku baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
- Setia kepada bangsa dan negara, tidak pernah mengkhianatinya.
- Tidak pernah dihukum penjara atau terlibat dalam tindak kriminal.
Syarat Khusus
- Pernah memimpin perjuangan untuk meraih, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah pada musuh selama perjuangan.
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang hampir sepanjang hidupnya.
- Pernah mencetuskan gagasan besar yang berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara.
- Menghasilkan karya besar yang memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi, dengan perjuangan yang berdampak nasional dan luas.
Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional
Proses pengusulan calon dilakukan melalui tahapan yang ketat, yang melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait, sebagai berikut:
- Masyarakat mengajukan usulan calon kepada Bupati/Walikota, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan.
- Usulan yang memenuhi kriteria akan diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial RI melalui instansi terkait.
- Menteri Sosial bersama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan calon.
- Setelah memenuhi syarat administrasi, usulan diajukan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk penelitian dan pengkajian lebih lanjut.
- Menteri Sosial mengajukan usulan yang lolos verifikasi kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
- Jika usulan tidak memenuhi syarat, dapat diajukan kembali setelah dua tahun atau setelah melengkapi persyaratan yang diminta.
- Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI pada Peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November. (*)