Ada hadist yang bisa diambil pelajaran, di mana hadist ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Asqalani, saat membahas pembysl wudhu. Dalam kitab beliau pembatal wudhu, Bulugul Marom (hadist no.71).
Dari Abu Hurairah Radhyanlalu Anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : ‘Jika salah seorang di antara kalian mendapati, ada terasa sesatu di perutnya. Lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah dia keluar dari mesjid, hingga ia mendengar suara atau bau. Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no.362).
Dalam shahih Bukhari Muslim, disebutkan hadist dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah mengadukan pada Nabi SAW, beliau pun bersabda, : Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau’’. (HR Bukhari no.177 dan Muslim no.361)
Berpegang dalam keadaan suci
Pelajaran pertama yang bisa digali dari hadist tersebut, setiap muslim mesti dalam keadaan suci. Dan jika ia ragu, apakah ia berhadast atau tidak, dan masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk berwughu. Yang dalam keadaan rahu – ragu seperti ini, tetap shalat hingga dia yakin, akan datang hadats besar. Bisa jadi dengan mendengarkan “buang angin’’ atau menckum baunya.
Jauhkan was-was
Hadist diatas, menunjukkan bahwa setiap muslim, mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan rasa was-was tersebut. Karena hal itu untuk mempersulit diti. Diri seseorang akan merasa payah, karena terus menuruti was-was.
Kaedah Fiqih
Dari hadist di atas, dapat diambil suatu kaedah yang bisa disebutkan oleh para ulama. “Yang yakin, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu’’.
Imam Al-Korofi dalam kitab Al-Furuq mengatakan : “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah, setiap ragu – ragu, dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada, yang dipastikan tidak adanya’’.
Abu Daud berkata : “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Iamm Ahmad lantas berkata : “Jika ia berwudhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu, sampai ia yakin berhadats. Maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu’’.
Ibnu Tamiyah rahimahullah berkata : “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’I sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan’’.
Buang Angun Membatalkan Wudhu
Hadist yang kita kaji kali ini, menunjukkan bahwa “buang angin’’ itu membatalkan wudhu. Baik jika hanya keluar saja, atau bau saja. Dan orang yang ‘’buang angin’’, mesti mengulangiwudhunya dari awal. Jika ‘’buang angin’’ membatalkan wudhu, maka shalat pun batal. Karenanya, setip pembatal wudhu menjadi pembatal shala. (p/wa/ana)