Apakah Makmum Juga Baca Fatihah atau Tidak? (2)

Hadist lainnya lagi, adalah sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya imam itu, diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam rukuk maka rukuklah. Jika imam ucapkan sami allahu liman hamidah, ucapkanlah rabbana wa lakal hamd. Jika imam sujud, sujudlan”. (HR Bukhari no 733, dan Muslim no 411).

Dalam riwayat Muslim pada hadist Abu Muaa terdapat tambahan. “Jika imam membaca (Al Farihah) maka diamlah”.

Menempuh jalan kompromi (menjama) metode para ulama dalam.mwnyikapi dua macam hadist yang seolah olah bertentangan adalah menjama di antara dalil dalil yang ada, selama itu memungkinkan.

Syeikh Amad Syakir rahimahullah berkata jika dua hadist bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama antara keduanya,, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu”.

Syeikh As Singithi rahimahillah ketika menjelaskan penggabungan dalil dalil berkata,”Kami katakan pendapat kami yang kuat adalah melakukan jama (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada. Karena menjama.dalil.itu wajib bila memungkinkan untuk dilakukan”.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Kamis, 14 November 2024: Menemukan Rancangan Allah

Kompromi Lebih Didahulukan

Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama, lebih didahulukan dari pada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat). Karena menjama berarti melakukan semua dalil yang ada (disaat itu mungkin). Sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah.

Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompepmi) dalil selama itu memungkinkan.

Penjelaaan Abu Abbaa Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membawa Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan “para ulama telah berselisih pendapat, karena umumnya dalil dalam masalah ini menjadi tiga pendapat.

- Iklan -

Dua pendapat pertama, yaitu tidak membaca surat sama sekali di belakang imam. Dan yang lainnya menyatakan, membaca surat dalam segala keadaan.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 18 Desember 2024: Ujian Kesetiaan

Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf, yang menyatakan bahwa, jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat.

Karena mendengar bacaan imam, itu lebih baik dari pada membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut.

Karena dalam kondisi kedua ini, ia lebih baik membaca dari pada diam. Satu kondisi mendengar bacaan imam itu lebih afdal dari membaca surat.

Kondisi lain, lebih afdal membaca surat dari pada hanya diam. Demikianlah pendapat mayoritaa ulama, sepeti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambal, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah, berpendapat demikian.

Itu juga yang menjadi pendapat imam As Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Haaan. (Berlanjut/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU