Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimna hukum makmum membaca fatihah disaat imam membacanya samar-samar. Apakah wajib atau sunnah bagi makmum ?
Ada dua pendapat dalam madshab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang menjadi pendapat imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu.
Pertanyaan lainnya, apakah sekadar mendengar bacaan Al-Ftihah imam, ketika imam menjahrkan bacaan wajib, apakah sunnah?
Lalu bagaimana jika tetap membaca surah di belakang imam ketika kondisi itu. Apakah itu haram atau sekadar makruh?
Diharamkan
Dalam masalah ini, ada dua pendqpat di madzhab Hambali dan lainnya. Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, salatnya batal.
Itulah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad. Ketika salat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad.
Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan,” yang dimaksud di sini adalah, tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi puji syukur kepada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i, sehingga nampaklah kebenaran.
Intinya, membaca Al Fatihah di belaknhg imam, kami katakan bahwa, jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarkannya karena jauh, posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surah tersebut. Menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya.
Bagaimana dengan yang Tuli?
Namun, jika tidak mendengar karena tuli, atau ia sudah berusaha mendwngar namun tidak faham apa yang diucapkan, disini ada dua pendapat, di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat tetap membaca Al Fatihah Karena yang afdal adalah mendengar bacaan atau membacanya.Dan saat itu, kondisinya adalah tridak mendengar.
Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu, lebih afdal dari pada diam”. (berlanjut/ana)