Apakah Makmum Juga Baca Fatihah atau Tidak (4)

Pembelaan

Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum. Dapat dilihat pada hadist Abu Bakroh, dimana dia tidak disuruh mengulangi salatnya.

Diriwayatkan oleh iImam Al Bukhari dari jalan Al Hasan dan Abu Bakroh bahwasanya, ia mendapati Nabi SAW sedang rukuk, lalu Abu Bakroh rukuk sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritrakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi SAW. “Semoga Allah menambah semangat untukmu, jangan diulangi” ucap Nabi. (HR Bukhari no.783).

Lalu bagaimana dengan hadist ?

“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”. (HR Bukhari no.756 dan Mualim no.394).

Ada dua jawaban yang bisa diberikan. Yang dimaksud dengan hadist tersebut adalah tidak sempurna salatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini, adalah dalam hadist Abu Hurairah disebutkan, “tidak sempurna”.

Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah, dalam salatnya. Namun ini berlaku bagi imam. Orang yang salat sendiri dan makmum ketika salat sihriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 11 November 2024: Pendakian Tertinggi: Tujuan Allah dan Tujuan Kita Menjadi Satu

Adapun makmum dalam salat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum.

Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam maka ia seperti benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam, Tidak.membaca surah Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca, meskipun ia mendapati imam sudah rukuk, lalu ia rukuk bersama imam.

- Iklan -

Catatan, sebagaimana dijlelaskan Syeikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Islam al Sual wa Jawab. Seseorang dianggap.mendapatkan dua rakaat, ketika ia mendapati rukuk, meskipun ketika itu, ia belum sempat membaca Al Fatihah secara sempurna, atau ia langsung rukuk bersama imam.

Pendapat Hati-hati

Syeikh Sholeh Al Fauzan hafishohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al.Fiqhi, beliau mengatakan,apakah membawa Al Fatihah wajib bagi setiap yang salat.(termasuk makmum ketika imam membaca Fatihah secara jahr). Ataukah hanya bagi imam dan yang salat sendiri ?

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Kamis, 17 Oktober 2024: Kunci bagi Pekerjaan Tuhan yang Lebih Besar

Kemudian jawaban beliau hafiahohullah, “masalah ini terdapat perselisihan diantara di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap baca Al Fatihah pada salat yang imam tidak menjahrkan bacaannya. Begitu pula pada salat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.

Pendapat yang menempuh jalan kompromi, seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itupun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syeikh Sholeh Al Fauzan di di atas, sengaja ditambahkan, supaya kita bisa memilih pendapat yang lebih hati hati, agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. (Dari berbagai sumber/ana).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU