“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah ayat 183)
Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib sesuai surat al-Baqarah ayat 183 sebagaimana tafsir dari Kementerian Agama RI.
Dijelaskan hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib dilakukan untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan.
Dalam puasa ramadhan, tentunya setiap orang menginginkannya puasanya tetap sah dan terjaga dari godaan.
Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan sejumlah orang. Misalnya, apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Dalam video kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul ‘Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?’ , Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam mulut.
Hal yang dimaksud memasukan sesuatu kedalam mulut adalah menelan. Jika menelan sesuatu maka puasanya batal. Buya Yahya mencontohkan, hal yang tidak membatalkan puasa misalnya berkumur saat wudhu, atau menaruh es krim kedalam mulut tanpa menelannya, maka puasa tidak batal.
Seperti sikat gigi, Buya Yahya mengatakan orang yang menyikat gigi maka puasanya tidak batal sepanjang tidak ada yang tertelan. Sebab menurut Buya menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Kalau berkumur (wudhu) hukumnya Sunnah.
Namun kata Buya asalkan air matanya jangan di minum, jika menetes hingga di mulut lantas terasa asin lalu di minum, maka puasanya batal. Sehingga, kesimpulannya bahwa menangis tidak membatalkan puasa.
Sehingga jika hukumnya Sunnah dan tertelan tidak membatalkan puasa, tapi jika hukumnya makruh (memasukan es krim) jika tertelan maka puasanya batal.*