Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 1,2 Triliun, Hutang Belum Lunas!

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Rionald Silaban memperkirakan nilai aset berupa tanah milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang disita berkisar Rp600 miliar sampai Rp1,2 triliun. Sebelumnya, Timor merupakan perusahaan milik anak bungsu Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Namun perkiraan yang ada adalah seandainya itu (harga tanah) Rp500 ribu per meter, maka sekitar Rp600 miliar. Kalau itu Rp1 juta per meter, maka mencapai Rp1,2 triliun. Tapi saya tidak ingin menyimpulkan, saat ini masih penilaian karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya,” kata Rio, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Baca Juga:  Masa Depan Pengujian Obat: Teknologi di Antara Harapan dan Tantangan

Kendati begitu, ia mengatakan nilai aset secara riil masih dihitung oleh Satgas BLBI. Targetnya, hasil penilaian akan keluar pada pekan ini.

Di sisi lain, ia memastikan Satgas BLBI siap mengerjakan arahan Ketua Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yaitu terus mengejar pembayaran dana negara dari para obligor. Begitu pula dengan penyitaan aset, jaminan, hingga harta kekayaan para obligor.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset Timor Putra Nasional pada Jumat (5/11) lalu. Aset tanah itu terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan luas mencapai 124 hektar (ha).

Baca Juga:  Panduan Nama Bayi Terlengkap dan Terupdate Pilihan Lebih dari 10.000 Nama

“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (5/11).

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

“Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu,” pungkasnya.

- Iklan -

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU