Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menahan dua terpidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar.
Keduanya, Achmad Sugianto SE (mantan Legislator Bone) dan Drs Syarifuddin Yusmar M SAg (Oknum Dosen di Bone).
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, Salahuddin, Kamis (2/7/2018).
Ia mengatakan, kedua orang terpidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Watampone.
“Keduanya menyerahkan diri di Kejari Bone, pada hari Senin (31/07) kemarin, dan kini sudah ditahan di LP Makassar,” kata Salahuddin dalam rilisnya.
Salahuddin menjelaskan Achmad Sugianto dikenakan putusan pidana satu (1) tahun enam (6) bulan penjara dwnda Rp50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan
Hal itu berdasar pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018.
Achmad Sugianto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif di Bank Sulselbar Terkait Dana Pembangunan dan Renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone tahun anggaran 2011 dengan kerugian keuangan negara Rp. 2.050.000.000.
Sementara Syarifuddin Yusmar M dikenakan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018
Drs. Syarifuddin Yusmar, M. SAg merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Pembangunan dan Renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kab. Bone tahun anggaran 2011 dengan jumlah kerugian negara Rp. 2.050.000.000.
Reporter: Abustan