PALU, 21 November 2024 – Grup Astra Agro Lestari menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan memastikan akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan yang terjadi di Morowali Utara, yang melibatkan entitas anak usahanya, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
Manager Media Relation and Public Relations Astra Agro Lestari, Mochamad Husni, dalam keterangannya pada Rabu (10/12/2024) menyatakan bahwa perseroan telah diundang kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memberikan keterangan terkait masalah lahan tersebut. Husni juga menegaskan bahwa perseroan telah mengirimkan surat kepada Kejati Sulawesi Tengah untuk penjadwalan ulang panggilan.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan masalah tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa. Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” ujar Husni.
Meskipun demikian, Husni menjelaskan bahwa pihak perseroan yang diundang belum dapat hadir karena sedang melaksanakan perjalanan dinas. Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan berarti menghindari pemeriksaan, melainkan karena alasan yang dapat dipahami.
“Kami mohon pengertian, ketidakhadiran ini tidak berarti mangkir atau menghindar dari proses pemeriksaan,” tambahnya.
Husni juga menekankan bahwa Astra Agro Lestari dan seluruh anak perusahaannya selalu berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami akan senantiasa bersikap kooperatif dalam menjalani proses dengan Kejati Sulawesi Tengah dan mendukung penuh penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Komitmen Astra Agro Lestari dalam mematuhi perundang-undangan serta integritasnya dalam berbisnis mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Transparency International Indonesia (TII) yang bekerja sama dengan TEMPO Data Science, yang menganugerahkan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sebagai emiten kelapa sawit dengan integritas tinggi.
TII, yang merupakan organisasi non-pemerintah (NGO) global antikorupsi, memberikan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap upaya perusahaan dalam menerapkan praktik bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan. Penghargaan tersebut juga mencerminkan kesuksesan perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip anti-korupsi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan dalam tata kelola perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa dialog terkait masalah tumpang tindih lahan dengan Astra Agro Lestari masih berjalan. Kajati mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
“Proses penanganan masih berjalan, dan kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak perusahaan yang telah memenuhi panggilan kami,” kata Bambang Hariyanto. Ia juga menyatakan bahwa pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasus tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan oleh pihak terkait.(RN)