Kafil anak yatim adalah yang menafkahi, memberi pakaian, mendidik, membina anak yatim. Keutamaan yang disebutkan berikut adalah bagi yang menyantuni anak yatim dengan hartanya sendiri atau dengan harta anak yatim yang berada di dalam pengawasannya.
Abu Hurairah radhyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.beraabda, ” Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang miskin, laksana orang yang berjuang di jalan Allah.
Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan salat di malam hari (HR Bukhari no 2982. Hadist ini lafaznya dari Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad no 131).
Ummu Said binti Murrah Al Fihri dan ayahnya berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda ” Kedudukanku dan orang yang mengasuh anak yatim, di surga seperti kedua jari ini (beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya) (HR Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad no 135).
Selain ada anjuran intuk menyantuni, ada ancaman keras bagi yang memakan harta anak yatim. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS Al An’am 152 dan Al Isra’ 34).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim dengan memakan atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu, atau mengambil dengan tanpa sebab.
Karena dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik, dan mereka akan mendapatkan manfaatnya.
Itu menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak yatim. Atau bentuk yang tidak membahayakan tetapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga anak yatim itu sampai dewasa, lurus dan tahu mengatur harta.
Jika dia telah dewasa, maka hartanya diserahkan kepadanya. Dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali.
Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim sebelum dewasa dan mampu mengatur harta dengan mengurus harta, dicegah mengurusi harta. Walinyalah yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencekalan itu, berakhir dengan kedewasaan”.
Oleh karena itu, barangsiapa memakan harta anak yatim secara zalim, ancamannya adalah neraka.
Allah berfirman,”Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim yaitu secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh.perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS An Nisaa : 10).
Tujuh Dosa Besar
Olsh karena itu, tidak aneh jika memakan harta anak yatim dimasukkan ke dalam tujuh disa beaar, yang bisa membuat binasa, sebagaimana disebutkan di dalam hadist berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhyallahu anbu dari Nabi SAW beliau besabda “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan”.
Mereka para sababat bertanya wahai Rasulullah apakah itu? Razulullah menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman dan yang bersih dari zina” (HR Bukhari no 3456 dan Mualim no 2669).
Mengasuh anak yatim itu, sungguh besar godaannya dan bebannya. Karena juga punya keutamaan yang sangat besar pula, yaitu hidup berdampingan dengan Rasulullah di surga. (dari berbagai sumber/ana)