Aturan Penulisan  Huruf Miring Sesuai PUEBI

Penggunaan huruf miring pada Bahasa Indonesia mempunyai fungsi dan cara penggunaannya masing-masing. Penggunaan dan fungsi tersebut disesuaikan dengan konteks yang digunakan pada saat menuliskan sebuah kalimat.

Tata cara penggunaan dan fungsi dari huruf miring diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). PUEBI mengatur berbagai macam jenis tata cara penggunaan huruf maupun kata dalam bahasa Indonesia, termasuk penggunaannya.

Dilansir dari situs Kemendikbud sebelumnya, Indonesia menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan atau yang lebih dikenal dengan (EYD). Pergantian tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Kemerdekaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Huruf miring dipakai untuk menuliskan judul buku, nama majalah, atau nama surat kabar yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Arena Verona, Verona

Misalnya:

  • Saya sudah membaca buku Salah Asuhan karangan Abdoel Moeis.
  • Majalah Poedjangga Baroe menggelorakan semangat kebangsaan.
  • Berita itu muncul dalam surat kabar Cakrawala.
  • Pusat Bahasa. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi Keempat (Cetakan Kedua). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat.

Misalnya:

  • Huruf terakhir kata abad adalah d.
  • Dia tidak diantar, tetapi mengantar.
  • Dalam bab ini tidak dibahas pemakaian tanda baca.
  • Buatlah kalimat dengan menggunakan ungkapan lepas tangan.

Dipakai untuk menuliskan kata atau ungkapan dalam bahasa daerah atau bahasa asing.

Misalnya:

- Iklan -
  • Upacara peusijuek (tepung tawar) menarik perhatian wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh.
  • Nama ilmiah buah manggis ialah Garcinia mangostana.
  • Weltanschauung bermakna ‘pandangan dunia’.
  • Ungkapan bhinneka tunggal ika dijadikan semboyan negara Indonesia.
Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Danau Moraine

Catatan:

(1) Nama diri, seperti nama orang, lembaga, atau organisasi, dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring.

(2) Dalam naskah tulisan tangan atau mesin tik (bukan komputer), bagian yang akan dicetak miring ditandai dengan garis bawah.

(3) Kalimat atau teks berbahasa asing atau berbahasa daerah yang dikutip secara langsung dalam teks berbahasa Indonesia ditulis dengan huruf miring.

Catatan

  1. PUEBI 2015 menggunakan frasa bahasa daerah atau bahasa asing, sedangkan pedoman ejaan sebelumnya memakai frasa bukan bahasa Indonesia.
  2. PUEBI 2015 menambahkan catatan bahwa nama diri dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU