Awal Mula Kasus Brigadir J. Suami Putri Candrawati yakni Ferdy Sambo, kini namanya menjadi sorotan publik karena telah ditetapka sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Nama Putri Candrawati juga menjadi sorotan publik, setelah masuk ke dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Putri Candrawati saat ini berstatus sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Lalu seperti apa kasus ini terungkap. Berikut FAJAR PENDIDIKAN Awal Mula Kasus Brigadir J.
1. Brigadir Joshua Tewas (8 Juli 2022)
Brigadir Joshua diberitakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Namun pengungkapan kasus penembakan Brigadir J baru diungkap ke publik pada Senin tanggal 11 Juli 2022.
Awalnya disuga Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo. Putri Candrawathi berteriak kemudian datanglah Bharada E yang menghampiri dan menanyakan namun dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J dengan tujuh luka tembak.
2. Timsus Bentukan Kapolri
Kejanggalan dibalik kasus penembakan Brigadir J membuat keluarga Brigadir J melaporkan kasus tersebut atas dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, pihak pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dengan ancaman pembunuhan terhadap istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Cendrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian atas kedua laporan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan inspektorat khusus guna menangani kasus tersebut.
3. Penonaktifan Beberapa Pihak
Penonaktifan beberapa orang terkait kasus Brigadir J akhirnya dilakukan. Beberapa orang diantaranya yaitu Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.
Selang dua hari setelahnya, penonaktifan kembali dilakukan pada Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
4. Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Jambi sesuai permintaan dari pihak keluarga Brigadir J.
Tim dokter independen yang ditunjuk untuk melakukan autopsi ulang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
5. Bharada E Jadi Tersangka
Pada Rabu, 3 Agustus 2022 Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dan ikut serta atau penyertaan.
6. Irjen Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi
Usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, sejumlah 25 personel kepolisian diperiksa diantaranya yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, 5 bintara dan tamtama.
Ke-25 personel kepolisian tersebut diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022 Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dan 14 perwira tinggi serta menengah Polri lain.
Irjen Ferdy Sambo kemudian dimutasi menjadi pati di Yanma Polri setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
Setelah penonaktifannya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama 30 hari Irjen Ferdy Sambo rencananya akan ditempatkan di Mako Brimop atas tuduhan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Tuduhan tersebut diperkuat dengan dugaan Irjen Ferdy Sambo yang mengambil dekoder CCV di sekitar TKP/Tempat Kejadian Perkara.
8. Putri Cendrawathi Muncul di Publik
Putri Cendrawathi akhirnya muncul di publik pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 untuk menjenguk sang suami Irjen Ferdy Sambo sambil menangis dan mengatakan bahwa ia mempercayai sang suami dan tulus mencintainya.
9. Bharada E Akhirnya Buka Suara
Akhirnya Bharada E buka suara lewat kuasa hukumnya yaitu Muhammad Boerhanuddin bahwa dirinya diperintah untuk membunuh Brigadir J oleh atasannya yang adalah Irjen Ferdy Sambo.
Mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E juga meminta perlindugan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
10. Bripka R Jadi Tersangka
Dalam kasus kematian Brigadir J, polri menetapkan Bripka R atau Ricky sebagai tersangka pada Minggu 7 Agustus 2022.
Bripka R merupakan ajudan dari Putri Cendrawathi yang disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
11. Bharada E Mengaku Tidak Ada Baku Tembak
Pengakuan baru muncul dari keterangan Bharada E yaitu tidak adanya baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Yang ada adalah terdapat pelaku lain yang menembak namun Brigadir J tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J.
12. Muncul Tersangka K
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka tersbut merupakan supir istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Cendrawathi yaitu K, dan ia pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
13. Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Penembakan Brigadir J
Pada Selasa 9 Agustus 2022 tepatnya malam hari, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sejauh ini sudah ada empat tersangka di kasus penembakan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka R atau Ricky, tersangka K, dan Irjen Ferdy Sambo.
14. Tugas masing-masing tersangka
Keempat tersangka yang telah diumumkan ke publik memiliki tugasnya masing-masing yang dalam hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Bharada E bertugas sebagai penembak Brigadir J, sementara Bripka R dan tersangka K turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Sementara Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak, dan membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak denggan Brigadir J.
Para tersangka yang berjumlah empat orang tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dan diancam dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.