Awalnya Libur 3 Minggu? Dampak Pandemi Covid Bagi Pelajar

Penulis : Mutiara

Pada awal kemunculan Covid-19, Indonesia mengalami dampak yang sangat besar terhadap proses pembelajaran. COVID-19 disebabkan oleh jenis baru coronavirus yang disebut SARS-CoV-2.

Virus ini awalnya terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada Desember 2019 dan oleh WHO ditetapkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Kasus COVID-19 pertama di Indonesia terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Dalam proses pencegahan virus covid-19, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pencegahan Penyakit Virus Corona (COVID-19) di Kementerian Keuangan.

- Iklan -

Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi pegawai Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas kedinasannya dengan bekerja di rumah/hunian yang biasa disebut Work From Home (WFH) selama 3 minggu.

Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan Kementerian Keuangan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dengan adanya WFH, layanan publik non vital ditutup sementara dan digantikan layanan online, rapat dilakukan dengan sangat selektif sesuai prioritas dan urgensi melalui teleconference/video conference.

- Iklan -

Pegawai Kementerian Keuangan juga harus menjaga jarak sosial, menjalani pola hidup bersih dan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan dengan tidak bepergian ke luar negeri atau di dalam negeri.

Selama WFH, proses pembelajaran rutin melakukan video conference melalui aplikasi Zoom untuk memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai. Selain itu, dengan video conference, atasan dapat mengetahui kondisi masing-masing karyawan.

Karyawan yang ditugaskan untuk WFH wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditentukan oleh atasan langsung.

- Iklan -

Namun, proses WFH diperpanjang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan bahwa pegawai negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil di sektor non-esensial di wilayah PPKM level 4 tetap bekerja dari rumah atau bekerja dari rumah yang berdampak besar bagi pelajar mereka bisa saja putus sekolah, penurunan capain pembelajaran dikarnakan mengharuskan siswa mengerjakan banyak sekali tugas. Hal itu diperparah dengan kondisi siswa yang kurang berinteraksi dengan lingkungan luar karena harus selalu berada di rumah.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU