Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maros Gelar Sosialisasi UU Ormas

Maros, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Berbagai Anggota Ormas dan LSM Kabupaten Maros memadati Gedung Baruga B, Pemkab Maros untuk mengikuti sosialisasi undang-undang ormas. Kamis, 3 Oktober 2019.

Acara dibuka oleh Asisten 3 Sulaiman Saman mewakili Bupati Maros.

Dalam sambutannya, Sulaiman mengatakan, sebagai mitra pemerintah, Ormas dan LSM haruslah menunjukkan Kemandiriannya dalam menjalanka roda aktivitas organisasi.

Disamping itu, harus dapat dan mampu menggerakkan organisasi gunan memperjuangkan kepentingan bersama dalam rangka perwujudan percepatan pembangunan daerah, dalam kerangka pembangunan nasional.

Baca Juga:  Kantor KPU Morowali Terbakar, Polisi Dalami Penyebab

“Olehnya itu, kita jangan menonjolkan sifat ekskulif sebagai perbedaan. Tetap mari kita secara bersama-sama menciptakan kebersamaan, perdamaian, kerukunan antar lembaga dalam membina motto Bhineka Tunggal Ika, demi tetap tegak dan kokohnya negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Sulaiman.

Kurang lebih seratus peserta undangan yang teridiri dari berbagai Ormas dan LSM menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Suldel dan Polres Maros itu.

Baca Juga:  Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Guru Nasional ke-79

Muh Rasdi Fajar, Kasubbid Orpol, Ormas dan LSM Kesbangpol Provinsi Sulsel selaku narasumber memaparkan peraturan dalam negeri (Permendagri) No 57 Tahun 2017 yang memuat aturan mengenai prasyarat sahnya suatau Ormas disuatu daerah.

Kapolres Maros yang diwakili Kepala Satuan Bhabinkamtibmas Polrea Maros, AKP Ismail Sama membawakan materi tentang perubahan Undang-undang No 13 Tahun 2017 menjadi Undang-undang No 16 Tahun 2017.

Acara diakhiri dengan sesi tanya Jawab.

- Iklan -

Reporter: Aris

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU