Bagaimana Menyikapi Perbedaan Mazhab dalam Ilmu Fikih

Apa itu Mazhab?

Mazhab adalah pendapat atau hasil pemahaman seorang ulama terhadap dalil-dalil syara’ dengan menggunakan metode dan qoidah yang ia tetapkan.

Bermazhab adalah mengikuti mazhab ulama’ tertentu yang memiliki metode istinbath hukum tersendiri secara independen dan menghasilkan ijtihad-ijtihad yang banyak pada semua masalah-masalah agama.

Sebaran Empat Mazhab di Dunia

Mazhab yang banyak diikuti ada empat : Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.

Hanafi paling banyak pengikutnya, meliputi wilayah Cina, India, Pakistan, Bangladesh, Myanmar, Eropa, Amerika Serikat dan Kanada.

Yang menunjang tersebarnya mazhab Hanafi secara lebih luas, karena mazhab ini pertama dan kebanyakan pengikutnya memiliki sarana komunikasi yang berbahasa Inggris serta didukung oleh penguasa di masa Ottoman yang umumnya mereka bermazhab Hanafi.

Mazhab Maliki, pengikutnya kebanyakan di benua Afrika, seperti Maroko, Alger, Tunisia, Mali, Senegal, dan sebagian wilayah Eropa, seperti Perancis, Spanyol dan Italia yang merupakan jalur masuknya Islam ke Afrika.

Sementara mazhab Syafi’i kebanyakan pengikutnya di Asia Tenggara, Taman, Syam, Mesir dan sebagian Irak. Adapun mazhab Hambali, pengikutnya hanya di wilayah Teluk, terutama Arab Saudi.

Baca Juga:  Waspadai Hasad, Penyakit yang Paling Berbahaya

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi, pemimpinnya adalah Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al Kufi Al Farisi, lahir tahun 80 H dan wafat 150 H.

Abu Hanafi semula adalah pedagang di Kufah, namun di samping sibuk dengan perdagangan, beliau juga banyak menimba ilmu dari ulama.

- Iklan -

Guru yang banyak memberi pengaruh kepada beliau adalah Alqomah Ibn Qais Annakho, murid dari Abdullah Ibnu Mas’ud.

Landasan berpikir mazhab Hanafi, sebenarnya adalah mengikuti cara berpikirnya Abdullah Ibnu Mas’ud yang kadangkala lebih berpegang kepada logika dibanding kepada hadits yang ia ragukan keshohinnya.

Salah satu pendapat Ibnu Mas’ud misalnya : tayamum tidak bisa menggantikan mandi wajib.

Cara istinbath hukum Ibnu Mas’ud diikuti oleh Abu Hanifah. Langkanya hadits shohih menyebabkan Abu Hanifah banyak menggunakan logika dalam mengambil hukum.

Antara lain pendapat Abu Hanifah : sentuhan suami istri tidak batal wudhu, tayamum bisa digunakan beberapa kali sholat, sholat berjamaah sunnah, zakat fitrah dan wakaf bisa dengan uang, janda boleh menentukan wali sendiri dan dibolehkan jual beli _wafa_.

Baca Juga:  Bolehkah Membakar Mushaf yang Rusak? Begini Penjelasannya

Karena banyaknya hukum yang dihasilkan oleh Abu Hanifah berlandaskan akal (logika), hingga ia digelari dengan Imam Ahli Ro’yi (Pemimpin Ahli Logika).

Namun sebenarnya, Abu Hanifah tidak menolak hadits, beliau bahkan dalam sejumlah pendapat, berpegang teguh kepada hadits, namun karena banyaknya hadits yang lemah yang ia ragukan keshohihannya, hingga ia mendahulukan logika, baik dengan cara qiras atau istihsan.

Ushul (sumber hukum) mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, pendapat sahabat dan ijtihad (akal).

Abu Hanifah memiliki dua murid yang menyebarkan mazhab nya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad Ibnul Hasan. Kedua murid Abu Hanifah tersebut adalah guru dari Imam Syafi’i.

*Oleh: DR HM Yusuf Siddik, MA

Dosen Ilmu Fiqih STAIDI Al Hikmah

Minggu, 30 Juni 2024

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU