Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jabar. Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (4/1) malam dini hari tadi.
“Pasca beliau ditahan jam 00.30 WIB, kami langsung mengirimkan surat penangguhan penahan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada, Selasa (4/1).
“Dan tanda terima juga sudah ditandatangani,” kata Ichwan.
Ichwan beralasan tak ada dasar alasan apapun sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Bahar. Ia mengklaim selama ini kliennya sangat kooperatif terhadap pemanggilan oleh kepolisian.
“Panggilan pertama beliau sebagai saksi langsung beliau hadiri. Artinya, kalau beliau mau melarikan diri atau mengulang perbuatan itu lagi atau mau menghilangkan barang bukti tentunya beliau tidak perlu datang di penggilan pertama,” kata Ichwan.
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1). Bahar juga langsung ditahan.
Jejak Kasus Bahar Smith, Ujaran Kebencian, Penganiayaan hingga Hoaks
Bahar ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran hoaks yang disampaikannya dalam sebuah ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti sah mendukung penetapan Bahar.