Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Melalui Rapat Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas tentang perlindungan Guru dan Murid di Ruang Rapat Komisi E DPRD Sulsel, Kamis (2/9/2021).
Pada kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Plt Gubernur Sulsel, Dinas Pendidikan,Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
Sabri, Perwakilan Dinas Pendidikan, mengatakan bahwa perda yang dibahas sudah beberapa kali dilakukan pembahasan yang awalnya berjudul perlindungan guru dan siswa sering mengalami berbagai dinamika.
“Hingga akhirnya ketika disodorkan ke kemendagri perda ini mengalami berbagai perubahan dan bahkan sempat hampir mengalami penolakan hingga akhirnya sampai rapat hari ini judul perdanya berubah menjadi sekolah ramah guru dan siswa. Berdasarkan hasil fasilitasi kemenkumham ke kemendagri setelah disampaikan sudah tidak mengalami banyak perubahan lagi, sudah hampir sempurna,”ungkapnya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, raperda sudah final dan disahkan, maka dinas pendidikan harus mengawal perda untuk tetap berkonsultasi ke biro hukum bagaimana tindak lanjut dari raperda ini. Setelah biro hukum melakukan perbaikan, dinas pendidikan baru bisa melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.(AHM)