Bahaya! Ini Daftar 5 Obat Sirup Peredarannya Disetop BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan daftar kelima nama obat sirup yang disetop peredarannya.

Merek obat-obat tersebut ditarik karena ditemukan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang berlebihan.

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasil penelitian menemukan 5 merek obat sirup memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

5 Daftar Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya

Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:

  1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  2. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  3. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
  4. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  5. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU