WAJO – Personil Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin langsung Kasat Akp Amin Juraid berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Polres Wajo mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 5 ball seberat 1/4 kg, 5 plastik kosong ukuran besar, 15 lembar tissu, 2 lembar kantong plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP Android.
“Benar baru saja anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin kasat berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis sabu di Daerah Kecamatan Pammana dengan barang bukti yang cukup banyak 1/4 kg,” ujar Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam A, S.ik, MM kepada FAJARPENDIDIKAN Senin (23/5/2022).
Berawal atas keresahan masyarakat karna di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika sehingga atas laporan tersebut anggota sat res narkoba dipimpin kasat melakukan serangkaian penyelidikan kepada seseorang asal Bulukumba dan RT asal Bone berhasil diamankan bersama barang bukti sabu 1/4 kg.
Kedua pelaku menggaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial lelaki ASD yang berdomisili di Kalimantan dan barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Wajo.
“Kini 2 orang tersebut sudah kami tangani guna proses penyidikan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kami sangkakan dengan pasal yang dilanggar 114 ayat (2) UU nomor .35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati ,penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun” tegas Kasat Res Narkoba Akp Amin Juraid, Sh.