Bantah Keras Tudingan Politik Uang, Elfrianto Tantang Akbar Faizal Buktikan

Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Tudingan Akbar Faizal tentang adanya salah satu Caleg yang melakukan money politik di kampung halamannya, khususnya di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, yang dilontarkannya dalam acara Indonesia Laywer Club TV One, berbuntut panjang.

Pada acara ILC yang disiarkan live TVOne Selasa (02/03/19) malam, Caleg DPR RI yang juga legislator Partai NasDem ini membeberkan tentang adanya caleg berinisial ‘K’ dan ‘LAK’ yang melakukan money politik (bagi-bagi uang) sebanyak Rp 300.000 kepada masyarakat yang dilengkapi bukti foto.

Namun pernyataan itu segera dibantah Elvirianto, Caleg DPRD Kabupaten Wajo dari Dapil IV.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Desember di Sigi

“Saya liat di tive, Inisial K yang dia sebut itu adalah saya. Dan alamat ruko yang disebut itu adalah rumah dan posko saya,” ujar Kevin sapaan akrab Elfrianto.

Kevin mengaku, stagmen Akbar Faizal yang menyerang dirinya adalah fitnah dan hoax. Elfrianto mengaku sangat keberatan dan menantang Akbar Faizal untuk membuktikannya.

“Saya tantang dia untuk membuktikan pernyataan itu, supaya kebenaran terungkap,” tantangnya.

Kevin menjelaskan, dalam tiga hari terakhir memang dia melakukan bimtek untuk timnya di posko di Jalan Andi Mattugengkeng Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Foto itulah kata dia, yang dituding melakukan money politik.

Baca Juga:  Wanita Muda Tipu Bos Ponsel dengan Kerugian Fantastis di Sigi

“Sangat disayangkan seorang Akbar Faizal membuat stagmen fitnah. Harusnya pak Akbar Faisal melakukan kros cek dulu di lapangan. Jangan menerima mentah-mentah laporan,” ujarnya.

Selain masalah tudingan money politik, Elfrianto juga keberatan mertuanya dituding sebagai cukong pengusa di Wajo. ”Katanya putra daerah, harusnya Pak Akbar mengerti budaya 3S yakni Sipakalebbi, Siapakatau, dan Sipakalebbi,” tambahnya.

- Iklan -

Terkait masalah hukumnya, Alfrianto pun menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.

Sementara kuasa hukum Elfrianto, Azis Pangeran mengatakan, masih mempelajari.

”Kita masih mempelajari sebelum melakukan tindakan kedepannya,” ujarnya. (Baso)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU