Bantuan Kuota Kemendikbud kuota-belajar.kemdikbud.go.id Sudah Cair, Kamu Dapet?

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek menyalurkan bantuan kuota internet untuk para pelajar. Penyaluran bantuan diharapkan membantu pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.

Peserta penerima bantuan kuota belajar bisa cek langsung di kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Sayangnya program ini dihentikan pemerintah hanya hingga Mei 2021. Hingga kini belum ada kabar kelanjutan program.

“Sampai saat ini belum ada skenario melanjutkan bantuan kuota data internet dari kemendikbud sebagaimana sebelumnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie dalam potongan video yang diunggah 20 Detik.

Penyaluran kuota internet Kemendikbud di bulan Mei 2021 aktif hingga pertengahan juni 2021. Dengan skema bantuan yang tidak berlanjut, sekolah bisa menggunakan dana BOS bila diperlukan.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

“Namun, kalau teman-teman ingin misalnya, apa namanya ya. Ya, karena situasi hari ini semuanya butuh kuota. Situasi hari ini semuanya butuh kuota, itu bisa memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kok,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, dana bantuan kuota internet sudah mendapat relaksanan aturan pemanfaatan. Selanjutnya, policy adhoc diserahkan pada masing-masing sekolah.

Dengan bantuan kuota internet yang tidak berlanjut, Kemendikbud kembali mengingatkan masyarakat jangan tertipu hoaks. Seluruh informasi resmi mengenai program ini diumumkan melalui kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Program kuota data internet tercantum dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Berikut aturan penyaluran kuota data internet:

1. Bulan pertama tanggal 11-15 Maret 2021

2. Bulan kedua 11-15 April 2021

- Iklan -

3. Bulan ketiga 11-15 Mei 2021

Bantuan kuota internet dari Kemendikbud ini hanya berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima peserta didik maupun pendidik.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU