Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan BSU 2022 ini kepada 8,8 juta pekerja.
Untuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran masih dirapatkan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 hanya akan diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 8 April 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 akan sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.
Bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan BSU sebesar Rp. 1 Juta harap cek kembali persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisa memperoleh bantuan dana atau BLT Subsidi Gaji 2022. Pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.