Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diterima Ramandhika Suryasmara, SH MH (perancang peraturan perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI), di Lantai 15 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jumat 25 November 2022.
Konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel, dipimpin Rudy Pieter Goni, SE MM (Ketua); Irwandi Natsir, SSos, MSi (Wakil Ketua) dan Anggotanya Andi Debbie Purnama, SM;
Ayu Andira, SH; H Rakhmat Kasjim, ST, Ir A Hery Suhari Attas; Hj Meity Rahmatia, SPd SE; H Andi Ansyari Mangkona, SE; Dr H Hengky Yasin, SSos MM;
H Muhammad Sarif, SH MH dan Wahyudin M Nur SH MH serta H Andi Alfatah, SH MH mewakili Biro Hukum Setda Prov. Sulsel.
Bapemperda bertujuan Penyusunan Program Pembentukan Perda mempunyai tugas menyusun program pembahasan Perda Tahun 2023.
Berikut judul-judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD sebagai berikut:
- Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
- Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,
- Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi,
- Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat,
- Ranperda tentang Kesehatan Reproduksi,
- Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan
- Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.
Sementara dari eksekutif (Gubernur) ada 3 Judul Ranperda yang diajukann sebagai berikut:
- Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sulsel.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni RPG menyampaikan judul judul ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda, baik inisiatif DPRD maupun usul dari Gubernur.
“Bapemperda juga sudah mendengar penjelasan dari para pengusul ranperda terkait dengan kesiapan Naskah Akademik serta penganggarannya nanti ketika dilakukan pembahasan.
Semuanya telah kita himpun sebelum kita masuk pada tahapan konsultasi ini,” tambah RPG sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua A Irwandi Natsir menambahkan konsultasi ini memuat materi-materi pokok yang diatur serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.
Kemendagri telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Metode ini tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda.
Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
Mendengar penyampaian Ketua dan Wakil Bapemperda DPRD Sulsel, Ramandhika Suryasmara, SH MH menyampaikan untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda sangat penting untuk diperhatikan, sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan.
Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya.
Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel merepons dan berharap konsultasi terkait rancangan Propemperda ini bisa menyentuh aspek kebutuhan perdanya.
“Kami tidak sekedar hanya mengusulkan ranperda tetapi Bapemperda lebih memperhatikan dari segi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan menyentuh dari aspek kebutuhan masyarakat di dalamnya,” ungkapnya.
“Tentunya kita mendorong agar ranperda yang diusul mempunyai kualitas dan berpihak ke masyarakat. Agar mereka bisa merasakan manfaatnya nanti ketika menjadi Perda,” pungkas RPG.
Konsultasi ini ditutup dengan foto bersama Pimpinan dan segenap Anggota Bapemperda beserta perwakilan dari Kemendagri RI. (*)