Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Pengajuan Ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi atas pengajuan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10/2022).

Rombongan Bapemperda dipimpin A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua bersama Anggota Bapemperda antara lain A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), dan A. Nurhidayati Zainuddin (Fraksi PPP). Pun dihadiri Zool Ilham, S.STP. M.Si mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel. Bertempat di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, rombongan di terima Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bambang Hardianto.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022. Ranperda sejak tahun 2020 dan 2021 telah diprogramkan, namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Hal ini kembali mencuat dan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan berdasarkan Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sabangsubik

Dalam pertemuan itu A. Irwandi Natsir Pimpinan Rombongan mengatakan Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.

Lebih jauh, Irwandi Natsir mempertanyakan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima.

“Gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri disertai dengan perbaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Kemendagri, namun sampai saat ini belum ada balasan dari Kemendagri”,ujar Irwandi.

Sementara Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bambang Hardianto membenarkan hal tersebut. Hasil perbaikan data yang telah diajukan oleh Gubernur Sulsel sudah sudah diterima dan sementara proses tindaklanjut di Pimpinan.

“Di dalam perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebihlanjut dalam akta pendiriannya oleh Notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya”,sambung Bambang seraya menambahkan muatannya bisa dikembangkan, jangan hanya sebagai penerima saja melainkan bisa menyertai dari aspek pengelolaannya, agar bisa mendayagunakan segala potensi yang ada untuk mendapatkan nilai tambah.

Baca Juga:  KMM Deklarasikan Dukungan untuk UCU ,Pemuda Didorong Jadi Pengawal Kebijakan

“Apalagi pemberdayaan masyarakat setempat dari sisi tenaga kerjanya itu mungkin bisa lebih baik karena bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat”,kata Bambang mengingatkan.

- Iklan -

Mendengar penjelasan Kasubdit, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel menanggapi dengan harapan agar Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulawesi Selatan Andalan Energi (Perseroda) khususnya mengenai Participating Interest 10% Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

“Ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini,” pungkas Irwandi.

Kunjungan Kerja berakhir dengan sesi foto bersama Pimpinan Rombongan dan Anggota Bapemperda beserta Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah beserta staf.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU