Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Aksara ke Provinsi Bali

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sulawesi Selatan melakukan konsultasi dan koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi Aksara Lontaraq ke Kantor Biro Hukum Setda Prov. Bali, Senin (10/10/2022), bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Biro Hukum.

Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni (Fraksi PDI Perjuangan) bersama A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua (Fraksi Gerindra), anggota Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), A. Hery Suhari Attas (Fraksi Gerindra), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. A. Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB).

Konsultasi dan koordinasi diterima langsung Luh Gde Aryani Koriawan selaku Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Prov. Bali dan didampingi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali serta beberapa staf dari Biro Hukum Pemprov Bali.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel. Hal ini juga disampaikan oleh Rudy Pieter Goni yang akrab disapa (RPG), menyampaikan, Bali merupakan provinsi yang terdepan di dalam hal pariwisata di Indonesia, dan tetap mampu menjaga adat, budaya, sastra, aksara dan bahasanya agar lestari di tengah modernisasi pariwisata yang semakin hari semakin berkembang.

Baca Juga:  Bupati Barru Lepas dan Ikuti Jalan Sehat dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024

“Hal ini yang mendasari kita untuk melakukan konsultasi ke Bali,” ujar RPG.

Sementara Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Prov. Bali, Luh Gde Aryani Koriawan mengatakan Pemerintah Provinsi telah mengesahkan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Lahirnya Perda di Bali tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi bahasa, aksara dan sastra di Bali.”,sambung Luh Gde Aryani Koriawan

Ariyani menambahkan unsur utama kebudayaan daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional, serta meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan bahasa, aksara dan sastra.

“Pengaturan mengenai bahasa, aksara, dan sastra sesuai dengan Visi Gubernur Bali yaitu melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”,kata Aryani seraya menambahkan hal tersebut dapat tercapai dengan memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan Budaya Krama Bali.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal 4 Upacara Adat Bali, Salah Satunya Melasti

Mendengar penjelasan Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Prov. Bali, Luh Gde Aryani Koriawan,
Bapemperda DPRD Sulsel sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali, yang dimana setiap tahunnya melahirkan produk hukum untuk tetap menjaga adat dan kebudayaan Bali yang di dalamnya terdapat 1.493 desa adat dan 2.833 subak sawah.

Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni mengharapkan ke depannya ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq ini bisa menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan serta dapat terjaga keberadaannya di tengah peradaban zaman yang semakin modern.

“Aksara ini harus tetap kita jaga bersama”, pungkas RPG.

Kunjungan Kerja Di Provinsi Bali, diakhiri dengan foto bersama unsur Pimpinan dan Anggota Bapemperda beserta Pimpinan Biro Hukum beserta Dinas Kebudayaan Prov. Bali.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU