Bappeda Dukung Pengembangan Perpustakaan di Kecamatan dan Kelurahan

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kasubid Infrastruktur Bappeda kota Makassar, Hasanuddin mengundang khusus dan memberikan kesempatan kepada Pustakawan Dinas Perpustakaan kota Makassar untuk menjelaskan regulasi perpustakaan untuk pengembangan perpustakaan di kecamatan dan kelurahan dihadapan seluruh Kasi/ staf bagian perencanaan 15 kecamatan di ruang rapat Bappeda, Kamis, 13 Februari 2020.

Sejak pelimpahan sebagian urusan pemerintahan ke kecamatan melalui SK Walikota Nomor 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017 maka penyelenggaraan perpustakaan dibawah tanggung jawab kecamatan dan selanjutnya pengelolaannya berpedoman dengan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan kelurahan dan kecamatan termasuk penganggaran penyelenggaraan perpustakaan.

Baca Juga:  Polres Bone Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Dalam Perka tersebut pemanfaatan anggaran Perpustakaan diperuntukkan minimal untuk tiga komponen utama yakni koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.

“Selama ini, pihak kecamatan baru menganggarkan honorarium tenaga perpustakaan dan belum merata disemua perpustakaan sehingga dipertemuan tersebut disarankan untuk dianggarkan honorarium tenaga, pengadaan koleksi dan layanannya termasuk perubahan nomenklatur taman baca yang ada di DPA kecamatan menjadi nomenklatur perpustakaan sesuai regulasi kelembagaan perpustakaan,” terang Hasanuddin.

Selain itu, kata Hasanuddin, sesuai Perka bahwa tenaga perpustakaan minimal tiga orang per perpustakaan sehingga diusulkan dua tenaga yang ada saat ini per perpustakaan yang rata-rata tenaga sukarela kedepan akan ditambah satu tenaga kontrak dari kecamatan maupun kelurahan untuk membantu pengelolaan perpustakaan.

Baca Juga:  Kejari Palu Expose Penanganan Perkara 2024 dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Seluruh kebijakan pengangkatan tenaga perpustakaan di serahkan oleh Kecamatan dengan berpedoman Perka dari Perpusnas sebagai turunan dari UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dinas Perpustakaan kota Makassar sebagai lembaga teknis yang melakukan pembinaan semua jenis perpustakaan yang ada di kota Makassar akan membantu pendampingan penyelenggaraan perpustakaan dan pelatihan bagi tenaga perpustakaan di kecamatan dan kelurahan.

“Keberadaan kelembagaan perpustakaan di kecamatan dan kelurahan harus diperkuat sesuai peraturan perundang-undangan karena perpustakaan adalah institusi/ lembaga yang terus hadir dan berkelanjutan bukan sekedar didirikan saja dan berlaku sesaat,” terang Tulus Wulan Juni, Pustakawan kota Makassar. (FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU