Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Selasa (19/4).
Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.
Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah,” jelas dia.