Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berubah lagi. Setelah pernah berlaku 55 tahun, kemudian berubah menjadi 58 tahun. Kini berubah lagi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan batas usia pensiun PNS yang baru ini.
Dilansir dari nkripost, yang mengutip dari klikpendidikan, batas usia pensiun untuk PNS akan diberikan bukan lagi pada umur 58 tahun. Hal tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BKN melalui surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional.
Berapa batasnya? Menurut surat yang dikeluarkan BKN yang diperuntukkan bagi pejabat pembina kepegawaian yang berada pada instansi pusat dan daerah, jika PNS yang telah mencapai usia pensiun akan secara otomatis diberhentikan secara hormat dan memasuki masa purnabakti. Maka pegawai negeri sipil tersebut harus segera mengajukan pengusulan pemberhentian dan pemberian pensiun.
Usul tersebut ditujukan kepada kepala BKN atau BKD setempat agar dapat segera diberikan TMT pemberhentiannya.
Setelah resmi berhenti sebagai PNS maka pembayaran gajinya akan diambil alih oleh PT TASPEN dan disalurkan kepada bank yang telah dipilih.
Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi PNS ini akan dibagi menjadi 3, yaitu usia pensiun 58 tahun, usia pensiun 60 tahun dan usia pensiun 65 tahun.
Untuk usia pensiun 58 tahun akan diberikan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga keterampilan. Usia pensiun 60 tahun akan diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia sia 65 tahun akan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan sebagai pejabat fungsional ahli utama. (yar/sis, na)