Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bone mengadakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan di Hotel Novena, Sabtu (28/1/2023).
Kegiatan ini di ikuti 27 Ketua dan anggota Pawanwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone dan menghadirikan anggota KPU Kabupaten Bone, Nasaruddin Jaelani.
Kegiatan tersebut dibuka oleh anggota Bawaslu Bone Hj Ernida Mahmud. Dalam sambutanya, Ernida menyampaikan bahwa kegiatan ini memastikan rancangan penataan Dapil yang diusulkan KPU Bone ke KPU RI harus memenuhi 7 prinsip.
Yaitu prinsip Kesetaraan nila, proporsiona, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas dan Prinsip Kesinambungan. Denga harapan tercapainya 1 suara 1 nilai.
“Kami juga mengharapkan partisipasi masyrakat dalam pengawal penataan dapil ini dengan masukan masukan agar memenuhi 7 prinsip tersebut. Sambung Penangung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Penataan Dapil Kabupaten Bone itu.
Di tempat yang sama Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi M Ridwan Huzaifa menyampaikan harapan agar selama proses penataan Dapil wilayah Kabupaten Bone tidak terjadi Pelanggaran. Khusunya pelanggaran administrasi.
“Untuk KPU Kabupaten Dapat memperhatikan 7 prinsip tersebut dan tangapan-tangapan stekholder Partai politik dan masyarakat,” jelas Ridwan.
Selain itu, Kordi Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi menyapaikan, Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap penataan Dapil ini. Diantaranya telah mengeluarkan imbaun kepada KPU Bone untuk taat pada prosedur penataan dapil tersebut serta terus berkoordinasi.
“Kami juga melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang di rancang KPU Kabupaten Bone,” jelasnya.*