Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras

Bea Cukai Parepare memusnakan 1,4 juta batang lebih rokok ilegal dan 345,4 liter minuman keras (miras) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, Jl Andi Cammi Komplek Pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa (14/11).

Dalam Jumpa Pers, Kepala Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menerangkan, pemusnahan rokok ilegal dan miras ini adalah hasil penindakan pada Oktober 2022 hingga November 2023. “Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Salurkan Bantuan Beras untuk 21.839 Keluarga di Sigi

Dawny menyebut, nilai barang hasil penertiban itu pun bervariasi. Rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang senilai Rp 1,7 miliar. Sedangkan 345,4 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp66,780 juta dan 13 ribu tembakau iris senilai Rp3,588 juta.

Dawny menambahkan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, Bea Cukai Parepare juga telah mendapat penerimaan sebesar Rp 62,01 miliar. Jumlah ini meningkat 94,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp 64,29 miliar di tahun 2023.

Baca Juga:  SPONTA TALENT 2024, Ajang Unjuk Bakat Siswa SMPN 1 Marioriwawo Resmi Dibuka

“Januari sampai Oktober 2023, penerimaan bea masuk kami sudah terealisasi Rp 8,48 miliar, bea keluar Rp 5,91 miliar dan cukai sebesar 47,62 miliar,” tambah Dawny.

Menurutnya, penerimaan bea masuk akan terus digenjot. Di satu sisi, pihaknya akan menggencarkan pengawasan, mengontrol dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi penerimaan kami sudah Rp 62,29 miliar sampai saat ini, tentu akan menggencarkan pengawasan kami terhadap peredaran rokok ilegal ini agar kerugian negara bisa diminimalisir,” terang Dawny. (HKY)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU