Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

KPPBC TMP C Parepare  memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan selama periode September 2021 sampai Oktober 2022. KPPBC TMP C Parepare berhasil melakukan penindakan sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan negera.

Barang hasil penindakan tersebut, lalu dimusnahan di Jalan Andi Cammi Mallusetasi, Kota Parepare, Selasa, (29/11/2022).

“Barang Milk Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi Bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang-barang sitaan yang harus diketahui publik,” kata Nugroho Wigiarto.

Ada pun jumlah barang dari hasil penyitaan berjumlah Rp 1.520.918.000 dengan rincian Tembakau 1.347.200 batang, Minuman Mengandung Esi Alkohol (MMEA) 12.000 ml, 12 botol dengan total kerugian negara Rp. 1.014.158.134.

Pemusnahan itu kata Nugroho Wigiarto dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Polsek Tapango Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di SD Negeri 024 Pelitakan

Barang yang dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks kepabeanan dan cukai.

“Dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang bukti sehingga menjadi BMN merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Neger serta Pemerintah Daerah yang bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara,” tutur Nugroho.

Baca Juga:  Bupati Barru Resmikan Gedung PONED dan Serahkan Mobil Ambulans di Puskesmas Bojo Baru

“Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok legal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun yang pada akhimya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Nugroho. (HENGKI)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU