Beasiswa LPDP 2022 untuk PNS, TNI, dan Polri, Ini Syaratnya

Komponen Biaya yang Diberikan

  1. Biaya Pendidikan
    a. Biaya Pendaftaran
    b. Biaya SPP/Tuition Fee
    c. Tunjangan Buku
    d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
    e. Biaya Seminar Internasional
    f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
  2. Biaya Pendukung
    a. Transportasi
    b. Aplikasi Visa/Residence Permit
    c. Asuransi Kesehatan
    d. Biaya Hidup Bulanan
    e. Biaya Kedatangan
    f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
    g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Persyaratan Umum Beasiswa PNS,TNI dan Polri

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister atau pun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif
    b. Kelas Khusus
    c. Kelas Karyawan
    d. Kelas Jarak Jauh
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
    g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau
    h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU