Persyaratan Khusus:
- Memiliki surat izin dari pimpinan perguruan tinggi asal.
- Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir) sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi dari atasan.
- Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.
3. Telah mengabdi sebagai Dosen Tetap selama minimal 5 tahun di perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan.
4. Wajib memilih program studi dan universitas-universitas yang terdapat pada lampiran.
5. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang sudah ditentukan.
6. Memiliki dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5.
7. Memiliki personal statement (format terlampir).
8. Memiliki proposal penelitian sesuai dengan prodi yang dipilih dalam bahasa Inggris kecuali jika tidak menjadi persyaratan aplikasi pada Program Doktor di universitas tujuan.
9. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
- setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945;
- tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berkomitmen untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;
- mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi;
- tidak menggunakan media informasi dan sosial untuk menyampaikan informasi yang belum ter-konfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat;
- tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;
- berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kemendikbudristek;
- tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kemendikbudristek;
- memberikan data pendaftaran yang akurat;
- bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kemendikbudristek apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran;
- bersedia menerima sanksi hukum yang diberlakukan Kemendikbudristek apabila tidak memenuhi surat pernyataan ini; dan
- setelah menyelesaikan studi tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah homebase sebelum menyelesaikan ikatan dinas yaitu 2n+1.
10. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.