Begini Cara Mengecek BLT UMKM di BRI dan BNI, Gampang Kok

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ke 100.000 pelaku UMKM pada pertengahan November 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, pihaknya pihaknyaSebab hingga saat ini sudah menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut ke 12,7 juta pelaku UMKM.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah pelaku UMKM termasuk penerima atau tidak?

Pengecekkan penerima UMKM bisa dilakukan secara online melalui website resmi bank penyalur yang diantaranya adalah Bank BRI dan BNI. Berikut adalah caranya:

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal Kadin Indonesia, Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Mengecek BLT UMKM di BRI

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  4. Klik ‘Proses Inquiry’
  5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres BNI.
Baca Juga:  Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat Pertegas Dukung KLB

Mengecek BLT UMKM di BNI

Untuk mengecek apakah daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- Iklan -
  1. Buka https://banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik Cari
  4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU