Begini Cara Mengikuti Program Sertifikasi Dosen Tahun 2021!

Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi telah meluncurkan program sertifikasi dosen untuk tahun 2021.

Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Sofwan Effendi mengatakan, sertifikasi dosen tahun ini dilakukan dengan versi baru yang dikenal dengan nama sertifikasi dosen SMART, yakni Simpel, Modern, Modern-More Innovative, Accountable, Responsive dan Transparent.

“Konsep ini adalah bentuk inovasi dan transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju transformasi SDM perguruan tinggi,” katanya pada peluncuran Sertifikasi Dosen 2021 secara daring, Kamis (12/8/2021).

Sofwan menerangkan, tahun ini Kemendikbudristek mengalokasikan 8 ribu dosen yang akan mengikuti program sertifikasi dosen. Namun jumlah 8 ribu ini, katanya, diluar jumlah dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi diluar dan didalam koordinasi Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Suhaeni, Asnawin, dan Amzal Jadi Wisudawan Terbaik Pascasarjana Unpacti

Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.

Berikut ini adalah daftar persyaratannya:

1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.

  1. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
  2. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
  3. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos
  4. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
  5. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
  7. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana prpgram PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Makassar Tolak Politik Uang: Wujudkan Pilkada Inklusif dan Bermartabat

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU