Begini Isi Postingan Nikita Mirzani Hingga Ditahan di Rutan Kejari

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Artis kontroversial ditahan setelah proses pelimpahan berkas tahap 2, Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik pada, Selasa (25/10/2022).

Dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Untuk diketahui, pelaporan itu berawal dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan.

Berikut ini isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat Dito Mahendra melaporkan Nikita : 

“Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. “Kepada para senior, namanya Dito Mahendra’,” bunyi unggahan Nikita.

Atas dasar tersebut, Dito Mahendra merasa unggahan Nikita Mirzani itu mencemarkan nama baiknya. Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca Juga:  Mengenal Nama-Nama Rusa Santa: Sejarah, Karakter, dan Legenda di Balik Kereta Luncur Natal

Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua. Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua,” kata Freddy Simanjuntak, dikutip dari TribunBanten.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Pada 16 Mei 2022 lalu, Dito melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota. Laporan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan ibu 3 anak tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

- Iklan -

Penyidik Polresta Serang Kota pun menetapkan Niki sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut. Status wanita kelahiran 17 Maret 1986 tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertanggal 04 Juni 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari penyidik Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022.

Baca Juga:  50 Ucapan Natal Penuh Kehangatan untuk Menyebarkan Keceriaan di 2024 Dalam Bahasa Inggris

Freddy menuturkan bahwa penahanan terhadap Nikita akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall

Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

Dilihat dari video yang diunggah Ramdan di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani tampak dibawa masuk ke dalam mobil dengan dikawal polisi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU