JAMBI – Seorang siswi SMP mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Pasha, di jejaring sosial TikTok. Namun, perbuatan bocah SMP berinisial SFA itu membuat dirinya dilaporkan oleh Pemkot Jambi ke kepolisian soal UU ITE.
Siswi tersebut bernama Syarifah Fadiyah Alkaff, melalui akun tiktok pribadinya ia menyampaikan pendapatnya tentang pemerintah kota Jambi yang tidak menepati janjinya untuk memberikan ganti rugi atas rusaknya rumah neneknya yang dilalui mobil pengangkut kayu ber ton beratnya.
SFA meminta keadilan kepada pemkot jambi, namun tidak direspon hingga ia membuat konten tersebut agar suaranya didengar oleh pemerintah.
Ia membuat persentasi dengan judul “Nenek Hafsah Veteran yang di dzolimi” ia menyatakan pemerintah dan perusahaan cina tidak adil kepada neneknya.
“Setelah perusahaan itu ada, lewatlah mobil-mobil sebesar yang melintas di jalan lorong warga, karena kebijakan bapak sehingga rumah nenek saya rusak, angkutan mobil bertonase besar melintas di jalan lorong warga selama puluhan tahun melintas apa ngak rusak rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarifah menjelaskan bahwa menurut keterangan kapolsek jalan yang dilalui harusnya maksimal kapasitas 5 Ton namun karena ulah walikota Jambi sehingga mobil tersebut sampai memuat 20 Ton.
“Mereka bekerja sama antara pemda jambi dan perusahaan cina untuk melanggar perda dari kapolsek, akibat dari kejadian itu selain dari rusaknya hutan, sering terjadi longsor, banjir, bahkan hampir setiap tahun terjadi kebakaran rumah,” sambungnya.
Meski sudah melaporkan Syarifah, Pemkot Jambi menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika SFA meminta maaf. Berikut fakta siswa SMP yang mengkritik Jambi Walkot.
Siswa SMP asal kota Jambi, SFA dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi setelah mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha. Review ini dilakukan SFA di akun TikTik pribadinya pada 3 Mei 2023.
Gadis SMP ini kesal dan ingin menuntut keadilan atas kerusakan rumah neneknya dan sumur bernama Hafsah, akibat arus lalu lintas PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari, terletak di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi.
Dalam video tersebut, SFA mengatakan hukuman tersebut menerima “surat yang mengklarifikasi pekerjaan firaun di pemerintahan kota Jambi.” Di tengah video yang diunggah itu juga tertulis “Pemerintah Kota Jambi penuh dengan setan”.
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari Pemkot Jambi ke SFA. Laporan itu relevan dengan UU ITE karena menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
“Betul ada laporan aduan saudara SFA mengatasnamakan Gempa, yang bersangkutan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (6/6). 5, 2023).
Pelajar SMP tersebut dilaporkan oleh pemerintah kota Jambi pada 4 Mei 2023. Dia telah dituduh oleh Gempa berdasarkan pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang, dengan sengaja atau tanpa hak, menyebarkan informasi dengan maksud untuk menghasut kebencian atau permusuhan terhadap individu atau ITE.
“Lantas kenapa ini diberitakan? Karena dalam pesan saudara-saudara SFA disebutkan bahwa walikota Jambi dipukul oleh seorang veteran dan kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun pemerintah kota Jambi,” kata Kepala Divisi 5 Satuan Reserse Kriminal Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Senin (5/6).
Sementara itu, Pemkot Jambi membantah mengendalikan SFA karena mengecam Wali Kota Jambi Fasha. Timnya melaporkan SFA ke polisi atas ujaran kebencian. “Itu yang perlu saya perjelas lagi kepada teman-teman saya di media, yang kami laporkan bukan karena dia (SFA) mengkritik dia, tapi yang kami laporkan adalah video dia.
Dia bertanggal 3 Mei 2023 mengklarifikasi judul surat Firaun Kerajaan Pemerintah Kota Jambi,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Alwajon Putra dalam konferensi pers di kantor Jambi Walkot, Senin, 6 Mei 2023.
Gempa menilai dua pernyataan tersebut mengandung ujaran kebencian. Pernyataan tersebut disampaikan SFA dalam video yang diunggah ke akun TikTok pada 3 Mei 2023.
“Di sini dijelaskan bahwa surat dari kerajaan firaun pemerintah kota Jambi berdurasi 00 sampai 05 detik. Kemudian detik berikutnya dia mengatakan bahwa pemerintah kota Jambi berisi setan semua,” kata Gempa.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang mengritik walikota Jambi menjadi viral itu adalah seorang pelajar SMA. Ia baru mengetahui bahwa pemilik akun Tiktok dilaporkan merupakan siswa SMA penyidik Polda Jambi.
“Kami tidak tahu nama pemilik akun itu Syarifah, padahal dia masih kuliah. Kami tahu itu dari penyidik Polda Jambi,” kata Gempa, Senin Mei 2023).
Gempa menjelaskan, dia melaporkan siswi SMA berinisial SFA itu bukan secara pribadi melainkan di akun TikTok miliknya. “Yang kami laporkan bukan pribadinya, tapi akun TikToknya, kami tidak tahu namanya S atau bukan, juga di unggahan video S disebutkan walikotanya adalah kerajaan Fir’aun dan seluruh kerajaannya. staf adalah setan, adalah kata-kata yang kami laporkan, ”kata Earthquake.